cservice@omegatrainindo.com +62 251 753 9333

JASA PERPANJANGAN SKP AHLI K3 UMUM

Jasa Perpanjangan SKP Ahli K3 Umum merupakan Surat Keterangan Penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang dalam hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 02 tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3.

JASA PERPANJANGAN SKP AHLI K3 UMUM

JASA PERPANJANGAN SKP AHLI K3 UMUM | SKP Ahli K3 diberikan kepada personil/tenaga kerja yang mengikuti pelatihan Ahli K3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Personil yang telah mendaptakan SKP Ahli K3 memiliki kewajiban untuk mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan bidang yang ditentukan dalam SKP Ahli K3 di bidangnya. Pemegang SKP Ahli K3 Wajib melakukan pelaporan kegiatannya secara periodik setiap 3 bulan ke Dinas Tenaga Kerja setempat. SKP Ahli K3 berlaku selama 3 tahun setelah SKP Ahli K3 diterbitkan dan wajib diperpanjang masa berlakunya, SKP Ahli K3 juga perlu di perbaharui apabila personil/tenaga kerja pindah tempat kerja (disesuaikan dengan nama perusahaan)
Perpanjangan SKP Ahli K3 Umum | Bagi personil yang telah mengikuti pelatihan / training Ahli K3 Umum dan ingin memperpanjang SKP Ahli K3 Umum, Kelengkapan Dokumen yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut :


  • SKP Ahli K3 Umum (Asli)
  • Kartu kewenangan Ahli K3 Umum (Asli)
  • Fotocopy Sertifikat Ahli K3 Umum
  • Surat permohonan resmi dari perusahaan untuk proses perpanjangan dan/ atau perpindahan nama perusahaan pada SKP dan kartu kewenangan ditujukan kepada Direktur PNK3 – Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kementerian Tenaga Kerja
  • Laporan Kegiatan Ahli K3 Umum
  • Pas foto background merah (4×6=2 lembar, 3×4=2 lembar, 2×3=2 lembar)

Kami akan membantu anda dalam memperpanjang Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3 Umum sampai selesai dengan biaya yang terjangkau. Ayo perpanjang SKP anda sekarang juga!