PELATIHAN BASIC ELECTRICAL SAFETY TRAINING
LATAR BELAKANG PELATIHAN SCAFFOLDING
Mengetahui dan melaksanakan peraturan keselamatan kerja yang berlaku pada saat menangani scaffolding merupakan suatu keahlian yang harus dimiliki oleh seorang Scaffolder. Peningkatan keahlian dari Scaffolder tersebut haruslah selalu di update dengan cara mengikuti pelatihan scaffolding yang sesuai. Melalui Pelatihan Scaffolding ini di harapkan peserta dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, tanggung jawab dan disiplin, pemahaman dan pengertian tentang persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja. Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Peraturan menteri tenaga kerja No. PER.01/MEN/1980 tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada konstruksi bangunan mensyaratkan penggunaan perancah (scaffolding) yang sesuai dan aman untuk semua pekerjaan konstruksi. Maka dari itu, HSE Prime bekerjasama dengan PJK3 yang ditunjuk oleh DEPNAKERTRANS RI untuk menyelenggarakan pelatihan K3 perancah (scaffolding).
TUJUAN PELATIHAN SCAFFOLDING
Pelatihan Scaffolding ini dirancang untuk memenuhi peraturan pemerintah: UU no. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri Tenaga Kerja no. PER. 01/MEN/1980 tentang Keselamatan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan dan SKB Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum no. Kep 174/Men/1986 dan no. 104/Kpts/1986 dan pedoman pelaksanaan tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi.
Pelatihan ini bertujuan untuk:
1.Mendapatkan pemahaman yang lebih baik dari fenomena petir terutama bagi orang-orang dan Industri
2.Mendapatkan pemahaman lebih baik tentang perilaku petir, karakteristik, dan sistem perlindungan
3.Meningkatkan pengetahuan tentang sistem grounding dan semua aspek
4.Pengetahuan dasar efek sistem untuk kerusakan instalasi listrik jika terkena petir
5.Pengetahuan tentang spesifikasi dan Pengantar perlindungan petir dan grounding
MODUL PELATIHAN
Peraturan dan perundangan K3 konstruksi bangunan: Undang_Undang No.1 th 1970, Peraturan Menaker & Menteri Pekerjaan Umum No.147/MEN/1986 dan No.104/Kpts/1986 tentang K3 pada tempat kegiatan konstruksi bangunanPengetahuan dasar perancah Jenis - jenis perancah Standar dan pedoman teknis perancah
Supervisi dan pemeriksaan perancah
Penggunaan perancah yang aman
Dasar- dasar penilaian beban perancah
Potensi bahaya konstruksi perancah
Pemasangan dan pembongkaran perancah
Cara pencegahan kecelakaan kerja perancah
Prosedur kerja aman perancah (bekerja di ketinggian)
Praktek Ujian
BERKAS PERSYARATAN
BERKAS PERSYARATAN :
1.Peserta min. berpendidikan SMU, STM Bangunan, sehat jasmani & rohani.
2.Membawa Foto Copy Kartu Indentitas
3.Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
4.Membawa Pas Foto 4 x 6, 2 x 3 masing-masing 3 lembar (background merah)
DURASI PELATIHAN
Pelatihan Scaffolding diselenggarakan selama 5 (lima) hari dari pukul 08.00 s/d 17.00 WIB
INSTRUKTUR
Intruktur yang akan memberikan Pelatihan Scaffolding adalah instruktur Senior dari Kemnaker RI dan Instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya.
SERTIFIKASI
Peserta yang lulus pada pelatihan ini akan diberikan Sertifikat Pelatihan Scaffolding yang di keluarkan oleh KEMNAKER RI.